Kumpulan Teks Khutbah Jum'at Bahasa Sunda Ringkas  Khutbah Jum'at Bahasa Sunda Ringkas; tahun baru masehi الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الْخَلَّاقِ. الْوَلِيِّ فَلَا وَلِيَّ مِنْ دُونِهِ وَلَا وَاقٍ. فَسُبْحَانَهُ مِنْ إِلهٍ أَحَاطَ عِلْمُهُ بِجَمِيعِ الْخَلَائِقِ فِي جَمِيعِ الآفَاقِ. أَحْمَدُهُ وَأَشْكُرُهُ عَلَى إِحْسَانِهِ الَّذِي لَا يُعَدُّ وَلَا يُطَاقُ. وَأَشْهَدُ أَن لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَلَا ضِدَّ وَلَا نِدَّ وَلَا مُنَازِعَ وَلَا مُشَاقَّ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا محمدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَخَلِيلُهُ أَشْرَفُ الْخَلْقِ عَلَى الْإِطْلَاقِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ محمدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ السُبَّاقِ, إِلَى الْإِيمَانِ وَالْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ وَالْإنْفَاقِ, صَلَاةً وَسَلَامًا دَائِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ التَّلَاقِ. أّمَّا بَعْدُ. فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى فَإِنَّ التَّقْوَى سَبَبً النَّجَاةِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. قَالَ تَعَالَى فَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَشِيدٍ. أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ. Hadirin kaum Muslimin Rahimakumullah Allah Swt. ngadauh dina QS Al-Haj: 45-46 anu nembe diaos, pihartoseunana: Loba pisan nagara anu Kaula binasakeun dina kaayaan pendudukna zhalim, maka nagara eta runtuh nutupan bangunan-bangunana. Jeung loba pisan sumur anu ditinggalkeun jeung astana-astana anu luhur. Maka naha maranehna teu leleumpangan di bumi sahingga ngabogaan hate anu dipake mikir, atawa cepil anu dipake ngadangu. Maka satemena lain soca anu lolong tapi anu lolong teh hate anu aya dina dada. Hadirin sidang jumah rahimakumullah Kaum Allah ngahancurkeun kaum Nabi Nuh ku Banjir, Kaum Nabi Hud nyaeta kaum ‘Ad dihancurkeun ku angin anu banget tarikna. Kaum Nabi Solih Nyaeta Tsamud dibinasakeun ku gorowokna Malaikat Jibril. Kaum Nabi Luth anu nyimpang, resep ka papada jenis (LGBT) diadzab ku gempa angin jeung hujan batu. Kaum Nabi Syuaib nyaeta Madya anu osok nipu jeung ngurangan timbangan dina jual beli disiksa ku hawa panas anu banget. Firaun jeung bala tentarana ditelemkeun ku Allah di laut merah sabab gumedah ngaku pangeran. Allah Swt nyesakeun peninggalan-peninggalan kaum-kaum anu diadzab, bisa ditingali jeung diteliti ku urang sangkan jadi pelajaran, muka pemahaman jeung lelembutan hate sangkan teu digolongkeun jalma anu lolong paningal hatena. Hadirin sidang jumah rahimakumullah Allah ngabinasakeun umat Nabi-Nabi anu kapengker sabab teu daek taat ka Anjeuna jeung teu nurut ka Rasul. Ngamumulekeun teuing dunya sihingga poho kana akhirat. Tuh balesana teu aya saneh karusakan jeung kabinasaan. Maka hayu urang mawas diri ngitung-ngitung kana amal urang, muhasabah jeung ngarumasakeun salah sangkan ditebihkeun tina balahi jeung cocobi. Komo dina momen tahun baru anu biasana pinuh ku acara-acara maksiat, mabok, judi, zina jeung sajabana. Hayu urang salametkeun anak-anak urang baraya urang tina hal-hal anu negatif, anu ngajurumuskeun kana naraka. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرآنِ الْعَظِيمِ, وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ, إِنَّهُ تَعَالَى مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ. Khutbah kadua الْحَمْدُ للهِ كَمَا يَجِبُ عَلَيْنَا مِنْ حَمْدِهِ وَتَعْظِيمِهِ, وَنَشْكُرُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى إِحْسَانِهِ وَتَكْرِيمِهِ. أَشْهَدُ أَن لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ فِي رُبُوبِيَّتِهِ وَإلهِيَّتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ, شَهَادَةً مُبَرَّأَةً مِنَ الشِّرْكِ وَالشُّكُوكِ سَلِيمَةً. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا محمدًا عَبْدُهُ وَرسولُهُ الْمَخْصُوصُ مِنَ الرَّبِّ بِكَمَالِ قُرْبِهِ وَتَقْدِيمِهِ. اللّهُمَّ صَلّ وَسلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرسولِكَ محمدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأصحابِهِ وَمَنِ اقْتَفَى شَرْعَهُ الْمُطَهَّرَ وَاتَّبَعَ مِلَّتَهُ الْقَوِيمَةَ. أمّا بعد. فَيَا أَيُّهَا الناسُ اتَّقُواللهَ وَأَطِيعُوهُ, وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى, وَاحْذَرُوا أَسْبَابَ سَخَطِ الْجَبَّارِ فَإنَّ أَجْسَامَكُمْ عَلَى النَّارِ لَا تَقْوَى, وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَدًا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ مَوْقُوفُونَ, وَبِأَعْمَالِكُمْ مَجْزِيُّونَ, وَعَنْ أَفْعَالِكُمْ مُحَاسَبُونَ, وَعَلَى تَفْرِيطِكُمْ نَادِمُونَ, وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ. ثُمَّ اعْلَمُوا أَنَّ اللهَ سبحانه وتعالى أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ, وَثَنَّى فِيهِ بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ, وَثَلَّثَ بِكُمْ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ مِنْ جِنِّهِ وَإِنْسِهِ, فَقَالَ جَلَّ مِنْ قَائِلٍ عَلِيمًا إِنَّ اللهَ وملائكتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيها الذين أمنوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تسليما. اللهم صَلِّ وسلِّمْ على عبدِكَ ورسولِكَ محمدٍ صَاحِبِ الْوَجْهِ الْأَنْوَرِ وَالْجَبِينِ الْأَزْهَرِ, وَارْضَ اللّهُمَّ عَنْ أَصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِينَ, وَعَنِ التّابِعِينَ وَتَابعِ التَّابِعِين َوَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ, وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَرَحْمَتِكَ يَا أرحم الراحمين. آمين اللهم أَعِزَّ الْإسلامَ والمسلمين, وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمشركين, وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ, وَاجْعَلْ هذَا الْبَلَدَ آمِنًا رَخَاءً سَخَاءً وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسلِمين, اللهم أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا , وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا أرحم الراحمين, اللهم اغفر للمسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات الأحياءِ مِنْهُمْ وَالأمواتِ, اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَا وَالْوَبَا وَالرِّبَا وَالزِّنَى وَالْزَلَازِلَ وَالْمِحَنَ, وَسُوءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ, عَنْ بَلَدِنَا هذَا خَاصَّةً, وَعْنْ سَائِرِ بِلَادِ المسلمين عَامَّةً يَا ربَّ العالمين, ربنا آتنا في الدنيا حسنة, وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار. عِبَادَ اللهِ, إنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ, وَإيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ, وَاذْكُرُوا اللهَ العظيمَ الجليلَ يَذْكُرْكُمْ, وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Fatwa MUI Tentang Pelestarian Satwa Langka utk Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Fatwa MUI Tentang Pelestarian Satwa Langka utk Menjaga Keseimbangan Ekosistem
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 04 Tahun 2014
Tentang
PELESTARIAN SATWA LANGKA
UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa dewasa ini banyak satwa langka seperti harimau, badak, gajah, dan orangutan serta berbagai jenis reptil, mamalia, dan aves terancam punah akibat kesalahan perbuatan manusia;
b. bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) mengemban amanah dan bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya;
c. bahwa seluruh makhluk hidup, termasuk satwa langka seperti seperti harimau, badak, gajah, dan orangutan serta berbagai jenis reptil, mamalia, dan aves diciptakan Allah SWT dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan ditundukkan untuk kepentingan kemaslahatan manusia (mashlahah ‘ammah) secara berkelanjutan;
d. bahwa oleh karenanya manusia wajib menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestariannya agar tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Ayat-ayat al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat kebajikan (ihsan) antarsesama makhluk hidup, termasuk di dalamnya dalam masalah satwa langka, antara lain :
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (QS. Al-An’am [6] :38)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qashash [28]:77)
b. Firman Allah yang menegaskan bahwa Allah telah menjadikan dan menundukkan ciptaan-Nya untuk kepentingan manusia, antara lain:
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللهَ سَخَّرَ لَكُم مَّافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
”Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. (QS. Lukman [31]: 20)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا
”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah[2] :29)
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan”. (QS. Al-Baqarah [2:] 164)
c. Firman Allah SWT yang menugaskan manusia sebagai khalifah untuk memakmurkan dan menjaga keseimbangan ekosistem, antara lain :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلاَئِفَ الأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-An’am[6]: 165)
d. Firman Allah SWT yang menegaskan bahwa seluruh makhluk itu diciptakan Allah memiliki manfaat dan tidak ada yang sia-sia, termasuk di dalamnya dalam masalah satwa langka, antara lain :
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran [3]: 191)
e. Firman Allah SWT yang melarang berbuat kerusakan di bumi, termasuk di dalamnya terhadap satwa langka, antara lain :
وَلاَتُفْسِدُوا فِي اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
كُلُواْ وَاشْرَبُواْ مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. (QS. Al-Baqarah [2]:60)
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syuara’ [26]:183)
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum [30]:41)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنْ جَرِيْرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : “ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ ” (أخرجه أبوداود والترمذي والحاكم)
Dari Jarir ibn Abdullah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sayangilah setiap makhluk di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Dzat yang di langit”. (HR. Abu Dawud, al-Turmudzi, dan al-Hakim)
Hadis di atas menegaskan perintah menyayangi makhluk hidup di bumi, termasuk satwa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثََّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي، فَمَلأَ خُفََّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنََّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟! قَالَ: “فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ” (رواه البخاري ومسلم
Dari Abi Hurairah ra bahwa rasulullah saw bersabda: “Suatu ketika ada seseorang berjalan dan merasa sangat dahaga, lantas menuju sungai dan meminum air darinya. Setelah itu ia keluar, lalu ada anjing menjulurkan lidah memakan tanah karena kehausan, kemudian ia berkata: anjing ini merasakan apa yang telah aku rasakan”, lantas ia memenuhi sepatunya (dengan air) dan ia gigit dengan mulutnya kemudian naik dan memberikan minum ke anjing tersebut. Allah pun bersyukur padanya dan mengampuni dosanya. Mereka berkata: “Wahai Rasulallah, apakah bagi kita dalam (berbuat baik pada) binatang ada pahala?” Rasul menjawab: “di setiap hati yang basah ada pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan penghargaan terhadap prilaku kasih sayang terhadap satwa untuk memenuhi hak hidupnya.
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : “لَا يَغْرِسُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ غَرْسًا وَلَا زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ سَبُعٌ أَوْ طَائِرٌ أَوْ شَيْءٌ إِلَّا كَانَ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ” (رواه مسلم)
“Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidaklah seorang muslim menanam satu buah pohon kemudian dari pohon tersebut (buahnya) dimakan oleh binatang buas atau burung atau yang lainnya kecuali ia memperoleh pahala” (HR. Muslim)
Hadis ini mendorong kita untuk melakukan aktifitas yang dapat menjamin keberlangsungan hidup satwa, meskipun binatang buas sekalipun.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ (رواه أحمد وأبوداود وابن ماجه
Dari Ibn ‘Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw melarang membunuh empat jenis binatang; semut, lebah, burung hudhud, dan shurad (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah)
Hadis tentang larangan untuk membunuh beberapa jenis hewan tersebut secara mafhum muwafaqah (pengertian yang sebanding) menunjukkan tentang perlunya pelestarian hewan serta larangan melakukan hal yang menyebabkan kepunahannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ (رواه النسائي)
Dari ‘Amr ibn Syarid ia berkata: Saya mendengar Syarid ra berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa membunuh satu ekor burung dengan sia-sia ia akan datang menghadap Allah SWT di hari kiamat dan melapor: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia, tidak karena untuk diambil manfaatnya”. (HR. al-Nasa’i)
Hadis di atas menegaskan larangan pembunuhan satwa tanpa tujuan yang dibenarkan secara syar’i.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ نَمْلَةً قَرَصَتْ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ وَفِي رِوَايَةٍ: فَهَلاَ نَمْلَةً وَاحِدَةً (رواه البخاري
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw bahwa ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi Allah lantas ia memerintahkan untuk mencari sarang semut dan kemudian sarang semut tersebut dibakar. Maka Allah SWT memberikan wahyu kepadanya tentang (bagaimana) engkau digigit satu semut dan engkau menghancurkan satu komunitas umat yang bertasbih. Dan dalam satu riwayat: “mengapa tidak semut (yang menggingit itu saja)? (HR. Bukhari)
Hadis diatas menegaskan larangan melakukan pemunahan jenis satwa secara keseluruhan.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ”عُذٍّبَتْ امْرَأَةٌ فِيْ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ” (أخرجه البخاري
Dari Abdillah Ibn Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda: “Seseorang perempuan disiksa karena kucing yang ia kerangkeng sampai mati, dan karenanya ia masuk neraka. Dia tidak memberi makan dan minum ketika ia menahan kucing tersebut, tidak pula membiarkannya mencari makan sendiri”. (HR. al-Bukhari)
Hadis di atas menegaskan ancaman hukuman terhadap setiap orang yang melakukan penganiayaan, pembunuhan dan tindakan yang mengancam kepunahan satwa.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه أحمد والبيهقي والحاكم وابن ماجة
Dari Ibn Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain” (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, dan Ibnu Majah)
Hadis di atas juga menunjukkan larangan melakukan aktifitas yang memudharatkan satwa, demikian juga larangan perlakuan salah terhadap satwa yang menyebabkan mudharat bagi diri dan/atau orang lain.
3. Qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqhiyyah
الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
“Pada prinsipnya setiap hal (di luar ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya”
الأَصْلُ فِيْ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ
“Pada prinsipnya larangan itu menunjukkan keharaman”
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ
“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
الضَّرَرُ يُزَالُ
”Kemudaratan itu harus dihilangkan.”
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ
“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ أَوْ ضَرَرَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang resiko bahayanya lebih kecil.”
حُرْمَةُ بَنِي آدَمَ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْحَيَوَانِ
Kemulian manusia lebih besar (untuk dijaga) dari kemulian hewan.
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para ulama terkait masalah pelestarian satwa, antara lain:
a. Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Kitab Fath al-Bari yang menerangkan tentang makna berbuat kasih sayang dalam hadis yang juga meliputi hewan:
قَالَ اِبْنُ بَطَّالٍ : فِيْهِ ( هَذاَ الْحَدِيْثِ ) الْحَضُّ عَلَى اسْتِعْمَالِ الرَّحْمَةِ لِجَمِيْعِ الْخَلْقِ فَيَدْخُلُ الْمُؤْمِنُ وَالْكَافِرُ وَالْبَهَائِمُ الْمَمْلُوْكُ مِنْهَا وَغَيْرُ الْمَمْلُوْكِ ، وَيَدْخُلُ فِي الرَّحْمَةِ التَّعَاهُدُ بِالْإِطْعَامِ وَالسَّقِيِ وَالتَّخْفِيْفِ فِي الْحَمْلِ وَتَرْكِ التَّعَدِّي بِالضَّرْبِ
Ibn Bathal berkata: Dalam hadis (tentang perintah berbuat kasih sayang) terdapat dorongan untuk memberikan rahmat (kasih sayang) bagi seluruh makhluk, termasuk di dalamnya orang mukmin dan kafir, hewan ternak yang dimiliki dan yang tidak dimiliki; termasuk di dalamnya adalah janji untuk memberikan makan dan minum serta memperingan beban dan meninggalkan tindakan melampaui batas dengan memukulnya.
b. Imam al-Syarbainy dalam kitab Mughni al-Muhtaj (5/527) dan (6/37) menjelaskan tentang keharusan memberikan perlindungan terhadap satwa yang terancam dan larangan memunahkannya :
أَمَّا مَا فِيهِ رُوحٌ فَيَجِبُ الدَّفْعُ عَنْهُ إذَا قُصِدَ إتْلَافُهُ مَا لَمْ يَخْشَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ بُضْعٌ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ حَتَّى لَوْ رَأَى أَجْنَبِيٌّ شَخْصًا يُتْلِفُ حَيَوَانَ نَفْسِهِ إتْلَافًا مُحَرَّمًا وَجَبَ عَلَيْهِ دَفْعُهُ (مغني المحتاج 5/527، للشربيني
Adapun hewan yang memiliki ruh, wajib untuk melindunginya apabila ada yang hendak memunahkannya sepanjang tidak ada kekhawatiran atas dirinya karena mulianya ruh. Bahkan seandainya ada seseorang yang melihat pemilik hewan memunahkan hewan miliknya dengan pemunahan yang diharamkan, maka (orang yang melihat tadi) wajib memberikan perlindungan.
وَيَحْرُمُ إتْلَافُ الْحَيَوَانِ الْمُحْتَرَمِ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إلَّا لِأَكْلِهِ وَخَالَفَ الْأَشْجَارَ؛ لِأَنَّ لِلْحَيَوَانِ حُرْمَتَيْنِ : حَقَّ مَالِكِهِ ، وَحَقَّ اللَّهِ تَعَالَى… وَلِذَلِكَ يُمْنَعُ مَالِكُ الْحَيَوَانِ مِنْ إجَاعَتِهِ وَعَطَشِهِ بِخِلَافِ الْأَشْجَارِ (مغني المحتاج 6/37، للشربيني
Haram memunahkan hewan yang dimuliakan karena adanya larangan menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumsi; berbeda dengan pepohonan; karena hewan itu memiliki dua kemulian, hak dari pemiliknya dan hak Allah SWT….. Untuk itu pemilik hewan dilarang untuk menyebabkan hewan tersebut lapar dan dahaga; berbeda dengan pepohonan.
c. Imam Zakariya dalam kitab Asna al-Mathalib (1/555) menjelaskan keharaman berburu yang menyebabkan kehancuran dan kepunahan, tanpa tujuan yang dibenarkan:
وَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى حُرْمَةِ اصْطِيَادِ الْمَأْكُوْلِ بِغَيْرِ نِيَّةِ الذَّكَاةِ لأَنَّهُ يَؤُوْلُ إِلَى إِهْلاَكِهِ بِغَيْرِ مَقْصَدٍ شَرْعِيٍّ، مِمَّا يَجْعَلُ الْفِعْلَ عَبَثًا وَهُوَ مَمْنُوْعٌ شَرْعًا (أسنى المطالب شرح دليل الطالب 1/555، لزكريا بن محمد بن زكيا الأنصاري
Para Fuqaha menetapkan keharaman berburu binatang yang halal dagingnya tanpa niat disembelih (kemudian untuk dimakan), karena aktivitas tersebut akan berakibat pada pembinasaan tanpa tujuan yang syar’i, perbuatan yang sia-sia tanpa makna. Ini adalah aktivitas yang dilarang secara syar’i.
d. Imam Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni (4/137) menegaskan kebolehan membunuh hewan yang membahayakan jiwa, dan sebaliknya larangan membunuh satwa yang tidak membahayakan:
كُلُّ مَا آذَى النَّاسَ ، وَضَرَّهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ ، يُبَاحُ قَتْلُهُ ؛ لِأَنَّهُ يُؤْذِي بِلَا نَفْعٍ ، أَشْبَهَ الذِّئْبَ ، وَمَا لَا مَضَرَّةَ فِيهِ ، لَا يُبَاحُ قَتْلُهُ (المغني 4/173، لابن قدامة
Setiap jenis hewan yang menyakiti serta membahayakan jiwa dan harta manusia boleh dibunuh, karena ia menyakiti tanpa adanya manfaat seperti serigala. Sedang hewan yang tidak membahayakan tidak boleh untuk dibunuh…
e. Imam al-Dardiri dalam Kitab al-Syarh al-Kabiir (1/162) menerangkan penyelamatan kehidupan satwa adalah memperoleh prioritas:
إِذَا كَانَ الْمَاءُ الَّذِي يَمْلِكُهُ الإِنْسَانُ لاَ يَكْفِي إِلاَّ لِوُضُوْئِهِ وَكَانَ هُنَاكَ حَيَوَانٌ مُحْتَرَمٌ مُضْطَرٌّ لِذَلِكَ الْمَاءِ، فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَى صَاحِبِ الْمَاءِ التَّيَمُّمُ وَإِيْثَارُ الْحَيَوَانِ بِالْمَاءِ وَالْعُدُوْلُ إِلىَ التَّيَمُّمِ، وَلَوْ كَانَ صَاحِبُ الْمَاءِ مَيِّتاً فَإِنَّهُ يُتَيَمَّمُ كَذَلِكَ وَيُدْفَعُ الْمَاءُ إِلَى الْحَيَوَانِ لِيَشْرَبَ، وَيُعَلِّلُ الْفُقَهَاءُ ذَلِكَ بِالْمُحَافَظَةِ عَلَى حَيَاةِ الْحَيَوَانِ (الشرح الكبير مع حاشية الدسوقي 1/162، للدردير)
Apabila air yang dimiliki seseorang hanya cukup untuk berwudlu, sementara ada hewan dimuliakan yang membutuhkan air tersebut dengan sangat mendesak, maka pemilik air wajib untuk tayammum dan memprioritaskan pemanfaatan air untuk hewan tersebut, serta berpindah ke tayammum. Dan seandainya pemilik air tersebut mayyit maka ia juga ditayammumi (saja), dan airnya digunakan hewan untuk minum. Para fuqaha memberikan alasan (atas penetapan hukum tersebut) dengan kepentingan menjaga kehidupan hewan.
Imam Ahmad al-Khatthabi dalam Ma’alim al-Sunan (4/289) yang menerangkan larangan pemunahan hewan secara keseluruhan:
مَعْنَاهُ أَنَّهُ كُرِهَ إِفْنَاءُ أُمَّةٍ مِنَ اْلأُمَمِ وَإِعْدَامُ جَيْلٍ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى يَأْتِيَ عَلَيْهِ كُلِّهِ، فَلاَ يَبْقَى مِنْهُ بَاقِيَةٌ لأَنَّهُ مَا مِنْ خَلْقٍ لِلَّهِ تَعَالَى إِلاَّ وَفِيْهِ نَوْعٌ مِنَ الْحِكْمَةِ وَضَرْبٌ مِنَ الْمَصْلَحَةِ. يَقُوْلُ إِذَا كَانَ الأَمْرُ عَلَى هَذَا وَلاَ سَبِيْلَ إِلَى قَتْلِهِنَّ كُلِّهِنَّ فَاقْتُلُوْا شِرَارَهُنَّ وَهِيَ السُّوْدُ الْبُهْمُ، وَأَبْقُوْا مَا سِوَاهَا لِتَنْتَفِعُوْا بِهِنَّ فِي الْحِرَاسَةِ (معالم السنن 4/289، لأحمد بن حمد بن محمد الخطابي
Pengertiannya, sangat dibenci pemunahan umat dan peniadaan generasi makhluk hidup sampai tidak tersisa sedikitpun. Tidak ada satupun dari ciptaan Allah SWT kecuali terdapat hikmah dan mashlahah. Jika demikian, maka tidak ada jalan (yang dijadikan alasan untuk membenarkan) pada pembunuhan hewan secara keseluruhan (pemunahan). Maka bunuhlah pada hewan yang membahayakan dan biarkan selainnya agar dapat mendatangkan manfaat untuk jaga.
g. Imam ‘Izz ibn Abd al-Salam dalam Kitab Qawa’id al-Ahkam (1/167) menjelaskan hak-hak satwa yang menjadi kewajiban manusia:
حُقُوْقُ الْبَهَائِمِ وَالْحَيَوَانِ عَلَى اْلإِنْسَانِ، وَذَلِكَ أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهَا نَفَقَةَ مِثْلِهَا وَلَوْ زَمِنَتْ أَوْ مَرِضَتْ بِحَيْثُ لاَ يُنْتَفَعُ بِهَا، وَأَلاَّ يُحَمِّلَهَا مَا لاَ تُطِيْقُ وَلاَ يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ مَا يُؤْذِيْهَا مِنْ جِنْسِهَا أَوْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا بِكَسْرٍ أَوْ نَطْحٍ أَوْ جَرْحٍ … وَأَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ ذُكُوْرِهَا وَإِنَاثِهَا فِي إِبَانِ إِتْيَانِهَا (قواعد الأحكام 1/167، للعز بن عبد السلام)
(Di antara) hak satwa yang menjadi tanggung jawab manusia adalah menjamin ketersedian nafkah yang layak untuknya sekalipun lumpuh atau sakit yang sekira ia tidak dapat dimanfaatkan, tidak memberikan beban di luar kemampuannya, tidak menyatukannya dengan hewan yang membahayakan dirinya, baik dengan hewan yang sejenis maupun yang tidak sejenis, …. serta mengumpulkan antara pejantan dan betinanya guna melanggengkan keturunannya
h. Imam al-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar (8/100) menukil pendapat imam al-Katthabi sebagai berikut:
قَالَ الْخَطَّابِي: يُشْبِهُ أَنْ يَكُوْنَ الْمَعْنَى وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْحُمُرَ إِذَا حَمَلَتْ عَلَى الْخَيْلِ قَلَّ عَدَدُهَا وَانْقَطَعَ نَمَاؤُهَا وَتَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهَا (نيل الأوطار 8/100، للشوكاني
Pengertiannya –wallahu a’lam- bahwa keledai apabila hamil oleh kuda maka (akan menyebabkan sedikit jumlahnya, terputus perkembangannya)
i. Al-Jahiz, Abu Utsman Amr bin Bahr al-Fukaymi al-Basri (776-869 M), menyatakan di dalam Kitab al-Hayawan bahwa manusia tidak berhak menganiaya semua jenis satwa, sebagaimana diungkapnya sebagai berikut:
لَيْسَ لَكَ أَنْ تُحْدِثَ فِي جَمِيْعِ الْحَيَوَانِ حَدَثاً مِنْ نَقْصٍ أَوْ نَقْضٍ أَوْ إِيْلاَمٍ، لأَنَّكَ لاَ تَمْلِكُ النَّشْأَةَ، وَلاَ يُمْكِنُكَ التَّعْوِيْضُ لَهُ، فَإِذَا أًذِنَ لَكَ مَالِكُ الْعَيْنِ … حَلَّ لَكَ مِنْ ذَلِكَ مَا كَانَ لاَ يَحِلُّ، وَلَيْسَ لَكَ فِي حُجَّةِ الْعَقْلِ أَنْ تَصْنَعَ بِهَا إِلاَّ مَا كَانَ بِهِ مَصْلَحَةٌ. (كتاب الحيوان، ص 162 للجاحظ)
Engkau tidak berhak untuk melakukan pengurangan anggota badan, penganiayaan, dan menyakiti semua jenis hewan karena engkau bukan yang menciptanya dan tidak dapat menggantinya. Jika Sang Pemilik makhluk mengizinkan, maka engkau diperbolehkan melakukan yang tidak diperkenankan tersebut. Engkau tidak dapat melakukannya dengan alasan rasional, kecuali ada maslahat di dalamnya
j. Makalah Dr. Ahmad Yasin Al-Qaralah berjudul “Huquq al-Hayawan wa Dhamanatuha fi al-Fiqh al-Islami” sebagai berikut:
أَثْبَتَ الْفِقْهُ الإِسْلاَمِيُّ لِلْحَيَوَانِ الحَقَّ فِى بَقَاءِ نَوْعِهِ، لِذَلِكَ لاَ يَجُوْزُ قَتْلُهُ أَوْ ذبْحُهُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى انْقِرَاضِهِ وَفَنَائِهِ (المجلة الأردنية في الدراسات الإسلامية ص.34
Ketentuan hukum (fikih ) Islam menetapkan bahwa hewan memiliki hak untuk melestarikan spesiesnya. Oleh karena itu, tidak boleh membunuh atau menyembelihnya apabila hal itu menyebabkan kepunahan dan hilangnya spesies.
2. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
6. Hasil pertemuan MUI dan Focus Group Discussion (FGD) MUI dengan Kementerian Kehutanan, Universitas Nasional, WWF Indonesia dan Forum HarimauKita tentang “Pelestarian Harimau dan Satwa Langka lainnya Melalui Kearifan Islam” pada 13 Juni 2013 dan 25 Juli 2013, yang antara lain menegaskan bahwa Harimau dan satwa langka lainnya, merupakan makhluk Allah SWT yang menjadi bagian dari ekosistem dan perlu dilindungi habitatnya agar dapat terus memberikan manfaat jasa ekosistem untuk keperluan manusia, serta menyimpulkan perlunya kajian keagamaan guna menunjang aksi-aksi perlindungan dan pelestarian satwa;
7. Hasil kunjungan lapangan bersama antara MUI, Universitas Nasional, WWF Indonesia dan Forum HarimauKita ke Taman Nasional Tesso Nilo dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Riau pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2013, yang antara lain menemukan adanya konflik antara satwa dengan manusia akibat terganggunya habitat satwa sehingga menyimpulkan perlunya suatu gerakan terpadu antara legislatif, yudikatif, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, ulama dan tokoh masyarakat serta masyarakat dalam mendukung keselarasan dan keseimbangan kehidupan keanekaragaman hayati, termasuk mempertahankan habitatnya sehingga manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmoni;
8. Hasil Rapat Pendalaman Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kehutanan, LPLH-MUI, Universitas Nasional dan WWF pada 20 Desember 2013;
9. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 22 Januari 2014.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PELESTARIAN SATWA LANGKA UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Satwa langka adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air, dan/atau di udara, baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemashlahatan manusia.
2. Memperlakukan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.
3. Pelindungan dan pelestarian satwa langka sebagaimana angka 2 antara lain dengan jalan:
a. menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;
b. tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya;
c. tidak menyatukan dengan satwa lain yang membahayakannya;
d. menjaga keutuhan habitat;
e. mencegah perburuan dan perdagangan illegal;
f. mencegah konflik dengan manusia;
g. menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).
4. Satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemanfaatan satwa langka sebagaimana angka 4 antara lain dengan jalan:
a. menjaga keseimbangan ekosistem;
b. menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian;
c. menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan;
d. membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
7. Melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram.
Ketiga : Rekomendasi
Pemerintah
a. Melakukan langkah-langkah perlindungan dan pelestarian satwa langka serta mencegah terjadinya kepunahan dengan berpedoman pada fatwa ini;
b. Melakukan pengawasan efektif dan peninjauan ulang tata ruang dan rasionalisasi kawasan hutan demi menghindari konflik dengan masyarakat dan memprioritaskan perbaikan fungsi kawasan hutan.
c. Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang merugikan, baik dari segi aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sejarah maupun kondisi objektif kawasan, dan mengancam kepunahan satwa langka.
d. Melakukan restorasi lahan kritis dan konservasi hutan yang kolaboratif dengan melibatkan peran serta masyarakat;
e. Mendorong lembaga pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan satwa langka.
f. Melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengancam kelestarian satwa langka dan pelaku kejahatan di bidang Kehutanan, khususnya pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan satwa illegal (illegal wildlife trade)
Legislatif
a. Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelestarian satwa langka, menjaga ekosistem, serta menjamin kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan nasional;
b. Harmonisasi undang-undang serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang koheren terkait pemanfaatan lahan yang dibebani fungsi sebagai hutan.
Pemerintah Daerah
a. Mencegah terjadinya penguasaaan lahan di dalam kawasan hutan melalui pengawasan praktek legalisasi keberadaan pemukiman, perkebunan, pertambangan serta pembangunan infrakstruktur di dalam kawasan hutan.
b. Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Pelaku Usaha
a. Menjalankan praktek usaha yang bermanfaat bagi masyarakat banyak dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya satwa dan habitatnya;
b. Menaati seluruh ketentuan perizinan;
c. Berkontribusi terhadap upaya pelestarian ekosistem dan lingkungan, pembentukan kelompok peduli satwa langka serta pemulihan populasi dan habitat satwa langka, khususnya di tempat perusahaan beroperasi.
Tokoh Agama
a. Memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya pelestarian satwa langka.
b. Mendorong penyusunan panduan keagamaan dan pembentukan “Dai Lingkungan Hidup” guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa langka.
Masyarakat
a. Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem;
b. Berperan aktif dalam upaya pelestarian satwa, termasuk penanganan konflik satwa liar di daerahnya baik secara langsung (dengan pembentukan kelompok peduli satwa atau tim penanganan konflik satwa di daerahnya) maupun secara tidak langsung (dengan mendukung tindakan aparat yang berwenang).
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Rabi’ul Awwal 1435 H
22 J a n u a r i 2014 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Terjemahan kitab bidayatul hidayah_ akidah seorang mukmin
Terjemahan kitab bidayatul hidayah_ risalah nasihat _ mukadimah
TERJEMAH KITAB BIDAYATUL HIDAYAH (IMAM AL GHAZALI RH) 
KITAB BIDAYATUL HIDAYAH I.
Risalah Nasihat
Mukadimah
Aku mendengar dari orang yang kupercaya tentang sejarah perjalanan hidup Syaikh al-Imam az-Zahid. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik pada beliau dan memeliharanya dalam menjalankan risalah agamaNya. Sejarah perjalanan hidup beliau memperkuat keinginanku untuk menjadi saudaranya di jalan Allah Swt. karena mengharapkan janji yang diberikan Allah kepada para hamba-Nya yang saling mencinta. Persaudaraan tidak harus dengan bertemu muka dan berdekatan secara fisik, tapi yang dibutuhkan adalah adanya kedekatan hati dan perkenalan jiwa. Jiwa-jiwa merupakan para prajurit yang tunduk; jika telah saling mengenal, jiwa-jiwa itu pun jinak dan menyatu. Oleh karenanya, aku ikatkan tali persaudaraan dengannya di jalan Allah Swt.. Selain itu, aku harap beliau tidak mengabaikanku dalam doa-doanya ketika sedang berkhalwat serta semoga beliau memintakan kepada Allah agar diperlihatkan kepadaku bahwa yang benar itu benar dan aku diberi kemampuan untuk mengikutinya, dan yang salah itu salah serta aku diberi kemampuan untuk menghindarinya. Kemudian aku dengar beliau memintaku untuk memberikan keterangan berisi petuah dan nasihat serta uraian singkat seputar landasan-landasan akidah yang wajib diyakini oleh seorang mukalaf.  Menasihati Diri Berbicara tentang nasihat, aku melihat diriku tak pantas untuk memberikannya. Sebab, nasihat seperti zakat. Nisab-nya adalah mengambil nasihat atau pelajaran untuk diri sendiri. Siapa yang tak sampai pada nisab, bagaimana ia akan mengeluarkan zakat? Orang yang tak memiliki cahaya tak mungkin dijadikan alat penerang oleh yang lain. Bagaimana bayangan akan lurus bila kayunya bengkok? Allah Swt. mewahyukan kepada Isa bin Maryam, “Nasihatilah dirimu! Jika engkau telah mengambil nasihat, maka nasihatilah orang-orang. Jika tidak, malulah kepada-Ku.” Nabi kita saw bersabda, “Aku tinggalkan untuk kalian dua pemberi nasihat: yang berbicara dan yang diam.” Pemberi nasihat yang berbicara adalah Alquran, sedangkan yang diam adalah kematian. Keduanya sudah cukup bagi mereka yang mau mengambil nasihat. Siapa yang tak mau mengambil nasihat dan keduanya, bagaimana ia akan menasihati orang lain? Aku telah menasihati diriku dengan keduanya. Lalu aku pun membenarkan dan menerimanya dengan ucapan dan akal, tapi tidak dalam kenyataan dan perbuatan. Aku berkata pada diri ini, “Apakah engkau percaya bahwa Alquran merupakan pemberi nasihat yang berbicara dan juru nasihat yang benar, serta merupakan kalam Allah yang diturunkan tanpa ada kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya?” Ia menjawab, “Benar.” Allah Swt. berfirman, “Siapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepadanya balasan amal perbuatan mereka di dunia dan mereka di dunia ini tak akan dirugikan. Mereka itulah yang tidak akan memperoleh apa-apa di akhirat kecuali neraka. Dan gugurlah semua amal perbuatan mereka serta batallah apa yang mereka kerjakan” (Q.S. Hud: 15-16). Allah Swt. menjanjikan neraka bagimu karena engkau menginginkan dunia. Segala sesuatu yang tak menyertaimu setelah mati, adalah termasuk dunia. Apakah engkau telah membersihkan diri dan keinginan dan cinta pada dunia? Seandainya ada seorang dokter Nasrani yang memastikan bahwa engkau akan mati atau sakit jika memenuhi nafsu syahwat yang paling menggiurkan, niscaya engkau akan takut dan menghindarinya. Apakah dokter Nasrani itu lebih engkau percayai ketimbang Allah Swt.? Jika itu terjadi, betapa kufurnya engkau! Atau apakah menurutmu penyakit itu lebih hebat dibandingkan neraka? Jika demikian, betapa bodohnya engkau ini! Engkau membenarkan tapi tak mau mengambil pelajaran. Bahkan engkau terus saja condong kepada dunia. Lalu aku datangi diriku dan kuberikan padanya juru nasihat yang diam (kematian). Kukatakan, “Pemberi nasihat yang berbicara (Alquran) telah memberitahukan tentang pemberi nasihat yang diam (kematian), yakni ketika Allah berfirman, ‘Sesungguhnya kematian yang kalian hindari akan menjumpai kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada alam gaib. Lalu Dia akan memberitahukan kepada kalian tentang apa yang telah kalian kerjakan’ (Q.S. al-Jumuah: 8).” Kukatakan padanya, “Engkau telah condong pada dunia. Tidakkah engkau percaya bahwa kematian pasti akan mendatangimu? Kematian tersebut akan memutuskan semua yang kau punyai dan akan merampas semua yang kau senangi. Setiap sesuatu yang akan datang adalah sangat dekat, sedangkan yang jauh adalah yang tidak pernah datang. Allah Swt. berfirman, ‘Bagaimana pendapatmu jika Kami berikan kenikmatan pada mereka selama beberapa tahun? Kemudian datang pada mereka siksa yang telah dijanjikan untuk mereka? Tidak berguna bagi mereka apa yang telah mereka nikmati itu.’ (Q.S. asySyuara: 205-206).” Jiwa yang merdeka dan bijaksana akan keluar dari dunia sebelum ia dikeluarkan darinya. Sementara jiwa yang lawwamah (sering mencela) akan terus memegang dunia sampai ia keluar dari dunia dalam keadaan rugi, menyesal, dan sedih. Lantas ia berkata, “Engkau benar.” Itu hanya ucapan belaka tapi tidak diwujudkan. Karena, ia tak mau berusaha sama sekali dalam membekali diri untuk akhirat sebagaimana ia merancang dunianya. Ia juga tak mau berusaha mencari rida Allah Swt. sebagaimana ia mencari rida dunia. Bahkan, tidak sebagaimana ia mencari rida manusia. Ia tak pernah malu kepada Allah sebagaimana ia malu kepada seorang manusia. Ia tak mengumpulkan persiapan untuk negeri akhirat sebagaimana ia menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi musim kemarau. Ia begitu gelisah ketika berada di awal musim dingin manakala belum selesai mengumpulkan perlengkapan yang ia butuhkan untuknya, padahal kematian barangkali akan menjemputnya sebelum musim dingin itu tiba. Kukatakan padanya, “Bukankah engkau bersiap-siap menghadapi musim kemarau sesuai dengan lama waktunya lalu engkau membuat perlengkapan musim kemarau sesuai dengan kadar ketahananmu menghadapi panas?” Ia menjawab: “Benar.” “Kalau begitu”, kataku, “Bermaksiatlah kepada Allah sesuai dengan kadar ketahananmu menghadapi neraka dan bersiap-siaplah untuk akhirat sesuai dengan kadar lamamu tinggal di sana.” Ia menjawab, “Ini merupakan kewajiban yang tak mungkin diabaikan kecuali oleh seorang yang dungu.” Ia terus dengan tabiatnya itu. Aku seperti yang disebutkan oleh para ahli hikmat, “Ada segolongan manusia yang separuh dirinya telah mati dan separuhnya lagi tak tercegah.” Aku termasuk di antara mereka. Ketika aku melihat diriku keras kepala dengan perbuatan yang melampaui batas tanpa mau mengambil manfaat dari nasihat kematian dan Alquran, maka yang paling utama harus dilakukan adalah mencari sebabnya disertai pengakuan yang tulus. Hal itu merupakan sesuatu yang menakjubkan. Aku terus-menerus mencari hingga aku menemukan sebabnya. Ternyata aku terlalu tenang. Oleh karena itu berhati-hatilah darinya. Itulah penyakit kronis dan sebab utama yang membuat manusia tertipu dan lupa.Yaitu, keyakinan bahwa maut masih lama. Seandainya ada orang jujur yang memberikan kabar pada seseorang di siang hari bahwa ia akan mati pada malam nanti atau ia akan mati seminggu atau sebulan lagi, niscaya ia akan istikamah berada di jalan yang lurus dan pastilah ia meninggalkan segala sesuatu yang ia anggap akan menipunya dan tidak mengarah pada Allah SWT. Jelaslah bahwa siapa yang memasuki waktu pagi sedang ia berharap bisa mendapati waktu sore, atau sebaliknya siapa yang berada di waktu sore lalu berharap bisa mendapati waktu pagi, maka sebenarnya ia lemah dan menunda-nunda amalnya. Ia hanya bisa berjalan dengan tidak berdaya. Karena itu, aku nasihati orang itu dan diriku juga dengan nasihat yang diberikan Rasullah saw ketika beliau bersabda,”Salatlah seperti salatnya orang yang akan berpisah (dengan dunia).” Beliau telah diberi kemampuan berbicara dengan ucapan yang singkat, padat, dan tegas. Itulah nasihat yang berguna. Siapa yang menyadari dalam setiap salatnya bahwa salat yang ia kerjakan merupakan salat terakhir, maka hatinya akan khusyuk dan dengan mudah ia bisa mempersiapkan diri sesudahnya. Tapi, siapa yang tak bisa melakukan hal itu, ia senantiasa akan lalai, tertipu, dan selalu menunda-nunda hingga kematian tiba. Hingga, pada akhirnya ia menyesal karena waktu telah tiada. Aku harap ia memohonkan kepada Allah agar aku diberi kedudukan tersebut karena aku ingin meraihnyg tapi tak mampu. Aku juga mewasiatkan padanya agar hanya rida dengannya dan berhati-hati terhadap berbagai tipuan yang ada. Tipuan jiwa hanya bisa diketahui oleh mereka yang cendekia
Terjemahan kitab qurrotul uyun _ tata cara berjima yang paling utama
Terjemahan Qurratul 'Uyun
Tatacara Berjimak Yang Paling Utama
Bagian 27 
TATACARA BERJIMA' YANG PALING UTAMA
ثُمَّ اَشَارَ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ اِلَى اَفْضَلِ كَيْفِيَاتِ الْجِمَاعِ بِقَوْلِهِ :
Kemudian mengisyaratkan Syeikh Penadzam Rahimahullah untuk keutamaan tatacara melakukan jima' dengan perkataannya
: ثُمَّتَ يَعْلُوْ فَوْقَهَا بِلِيْنِ * رَافِعَةَ الرِّجْلَيْنِ عُوَا تَبْيِنِ
Kemudian suami naik ke atas tubuh istrinya
dengan lembut * mengangkat kedua kakiny
maka jagalah penjelasan ini
رَافِعَةَ الْعَجُوْزِ بِالْوِسَادَهْ * سَاقِطَةَ الرَّأْسِ فَعُوا الْاِفَادَهْ
Angkatlah pantat istri dengan bantal * rendahkanlah kepala istri, maka jagalah manfaat-manfaatnya
فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ الْعَرُوْسِ اِذَا فَرَغَ مِنْ جَمِيْعِ مَا تَقَدَّمُ فَإِنَّهُ يَمْضِيْ اِلَى شَأْنِهِ وَمَا اَحَلَّ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، فَتَسْتَلْقِی الْمَرْأَةُ عَلَى
Maka mengabarkan Ibnu Yamun Rahimahullah, tentang pengantin laki-laki, jika ingin menyelesaikan dari melakukan jima' maka bacalah apa yang dijelaskan terdahulu, maka sesungguhnya akan meneruskan kepada urusannya dan apa yang telah Allah 'Azza Wajallah halalkan kepadanya, maka kamu membaringkan tubuh istri di atas
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 104
اَلْفِرَاشِ الرَّطْبِ، وَيَعْلُو الرَّجُلُ فَوْقَهَا وَيَكُوْنَ رَأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلَ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْوَسَادَةِ
kasur yang diberi wangi-wangian dan suami naik keatas tubuh istrinya dan menjadikan kepala istrinya diletakkan pada kerendahan dan suami mengangkat pantat istrinya dengan bantal
وَهَذِهِ الْهَيْئَةُ الَّتِى ذَكَرَهَا النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ هِيَ اَلَذُّ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُ، وَهِيَ الْمُخْتَارَةُ عِنْدَ الْفُقَهَاءُ وَالْاَطِبَّاء
ِ Dan ini tatacara jima' yang dijelaskan dari penadzam Rahimahullah adalah bentuk perbuatan jima' yang nikmat, sebagaimana perkataannya Syaikh Ar-Razi dan cara itu adalah yang dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran
قَالَ فِى شَرْحِ الْوَغْلِيْسِيَّةِ : وَلاَ يَجْعَلُهَا فَوْقَهُ لِاَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْاِحْتِقَانِ بَلْ مُسْتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ اَحْسَنُ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab Syarah 《 AL-WAGHLISIYYAH 》 : Jangan menjadikan istrinya ada di atas suaminya karena sesungguhnya hal itu akan menimbulkan kemarahan, tapi istri berbaring dan mengangkat kedua kakinya, maka sesungguhnya hal itu yang paling baik dalam melakukan jima'. Seperti keterangan yang sudah lewat
وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ :
Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya :
مَسَمِّيًا فَدُوْنَكُمْ تِبْيَانِى * وَطَالِبًا تَجَنُّبَ الشَّيْطَان
ُ Dengan menyebut nama Allah, maka kalian tanpa aku jelaskan * dan memohon agar di jauhkan dari godaan syetan
اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمُرِيْدِ الْجِمَاعِ اَنْ يُسَمِّيَ اللّٰهُ تَعَالَى وَيَقُوْلُ كَمَا فِى 《 الصَّحِيْحِ 》 :
Bahwasannya disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk menyebut nama Allah Ta'ala dan membaca do'a, sebagaimana dalam kitab 《 Shahih Bukhari 》 :
《 بِسْمِ اللّٰهِ، اَللَّهُم َّجَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. 《
Dengan menyebut asma Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang telah Engkau rezkikan kepada kami.
فَإِنَّهُ اِنْ قَدَّرَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ 》
Maka sesungguhnya jika melakukan jima' diantarabkeduanya, maka Allah menakdirkan menjadi anak dan syetan tidak akan membuatnya bahaya 》
وَقَالَ فِى 《 الْاِحْيَاءِ 》 : يُسْتَحَبُّ لِلْمُجَامِعِ اَنْ يَبْدَأَ بِبِسْمِ اللّٰهِ، وَيَقْرَأُ : 《 قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ 》 وَلاَيُكَبِّرُ وَلاَ يُهَلِّلُ، وَيَقُوْلُ : Dan Imam Ghazali berkata dalam kitab 《 Ihya Ulumuddin 》 : Disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk memulai dengan mengucapkan 《 BASMALAH 》 dan membaca surat 《 AL-IKHLAS 》 dan jangan membaca takbir dan tahlil dan mengucapkan : KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 105 《 بِسْمِ اللّٰهِ الْعَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً اِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ اَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صَلْبِى 》. اِنْتَهَى 《 Dengan menyebut nama Allah yang maha besar, Ya Allah, jadikanlah istriku ini penyebab adanya keturunanku yang baik, apabila Engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusukku 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَفِى الْقَسْطَلاَنِيُّ : وَهُوَ فِى 《 فَتْحُ الْبَارِى 》 لِلْعَسْقَلاَنِيِّ كَذَلِكَ، عَنْ مُجَاهِدٍ : اَنَّ الَّذِيْنَ يُجَامِعُ وَلاَ يُسَمِّي يَلْتَفُّ الشَّيْطَانُ عَلَى اِحْلِيْلِهِ فَيُجَامِعُ مَعَهُ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab 《 AL-QASTHALANIY 》 dan ia adalah di sebutkan dalam kitab 《 FATHUL BARI 》 karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti itu, dari Mujahid : bahwa orang yang melakukan jima' dan tidak menyebut asma Allah, akan membungkusi syetan atas perkencingannya, maka akan melakukan jima' bersamanya. Seperti keterangan yang sudah lewat وَفِى 《 رُوْحِ الْبَيَانِ 》 : عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ : اَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقُدُ عَلَى ذَكَرِ الرَّجُلِ فَإِذَا لَمْ يَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ اَصَابَ مَعَهُ اِمْرَأَتَهُ وَاَنْزَلَ فِى فَرْجِهَا كَمَا يَنْزِلُ الرَّجُلُ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab 《 RUHUL BAYAN 》 : dari Ja'far bin Muhammad : bahwa syetan menetap di atas penis seorang laki-laki, maka jika suami tidak membaca : BASMALAH, maka syetan menuangkan bersama suami kepada istrinya dan syetan menggeluarkan air mani dalam vagina istrinya, sebagaimana yang di keluarkan suami. Seperti keterangan yang sudah lewat فَائِدَةٌ MANFAAT رَوَى اَبُوْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : 《 يَا اَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا تَوَضَّأْتَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَإِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَفْرَغَ، وَاِذَا غَشِيْتَ اَهْلَكَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَاِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَغْسِلَ الْجَنَابَةَ، فَإِنْ حَصَلَ مِنْ تِلْكَ الْمُوَاقَعَةِ وَلَدٌ كُتِبَ لَكَ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ اَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَبِعَدَدِ اَنْفَاسِ عَقِبِهِ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى لاَيَبْقَى مِنْهُمْ اَحَدٌ. يَأَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا رَكِبْتَ دَابَّةً، فَقُلَ : بِسْمِ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ، يُكْتَبُ لَكَ Di riwayatkan Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《 wahai Abu Hurairah ! Jika kamu ingin berwudhu' maka membaca : BASMALAH, maka sesungguhnya Malaikat HAFADZAH yang bertugas menjagamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan wudhu' kamu. Dan apabila mengunjungi istri kamu melakukan senggama, maka membca : BASMALAH, maka sesungguhnya malaikat HAFADZAH yang menjaga kamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan mandi janabah. Maka apabila menghashilkan dari persetubuhan itu, melahirkan seorang anak, maka di catat untukmu kebaikan sejumlah banyaknya nafas anak tersebut sampai hari kiamat sehingga tidak ada seorang dari mereka. Wahai Abu Hurairah ! Apabila kamu naik kuda, maka membaca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 106 الْحَسَنَاتُ بِعَدَدِ كُلِّ خُطْوَةٍ وَاِذَا رَكِبْتَ السَّفِيْنَةَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ يُكْتَبُ لَكَ الْحَسَنَاتُ حَتَّى تَخْرُجُ مِنْهَا 》. اِنْتَهَى kebaikan dengan jumlah semua yang bergerak. Dan apabila kamu naik perahu, maka membca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu kebaikan sampai kamu keluar darinya 》. Seperti keterangan yang sudah lewat ثُمَّ اَشَارَ اِلَى مَا يَتَعَلَّقُ بِالْهَيْئَةِ الْمَذْكُوْرَةِ بِقَوْلِهِ : Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan kepada apa yang berhubungan dengan tatacara yang telah disebutkan dengan perkataannya : وَحَرِّكِ السَّطْحَ وَلاَتُبَالِ * وَدُمْ وَلاَ تَنْزِعْ اِلَى الْإِنْزَالِ Dan gerakkanlah di permukaan vagina dan jangan kamu perduli * dan lanjutkanlah dan jangan cabut penis kamu sampai keluar air mani وَهُزَّ يَا صَاحِ عَيْجُوْزَهَا Dan goyanglah pinggul istrimu wahai kawan, maka itu akan di perbolehkannya فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُطْلَبُ مِنَ الزَّوْجِ عِنْدَ اِرَادَةِ الْجِمَاعِ اَنْ يَأْخُذَ ذَكَرَهُ بِشِمَالِهِ، وَيَحُكَّ بِرَأْسِ الْكَمَرَةِ سَطْحَ الْفَرْجِ وَيُدَغْدِغَهُ، ثُمَّ يُرْسِلُهُ فِيْهِ، وَلاَ يَنْزَعُهُ حَتَّى يُنْزِلَ، فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ اَدْخَلَ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيَهُزُّهَا هَزًّا شَدِيْدًا فَإِنَّهُمَا يَجِدَانِ لِذَلِكَ لَذَّةً عَظِيْمَةً لاَتُوْصَفُ Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, bahwasannya dituntut dari seorang suami ketika ingin melakukan jima' untuk memegang zakarnya dengan tangan kirinya dan menggosokkan ujung kepala penisnya pada permukaan vagina dan istri akan merangsangnya, kemudian melepasnya masuk kedalam vaginanya dan jangan mencabut penisnya sehingga keluar air mani. Jika telah merasakan dengan keluar air mani, maka suami memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan menggerakkan penisnya dengan gerakan yang bertenaga, maka sesungguhnya akan menemukan untuk hal itu kepada kenikmatan yang sangat besar dan tidak akan bisa di gambarkan rasa nikmatnya itu قَالَ فِى 《 الْإِيْضَاحِ 》 وَالشَّكْلُ الَّذِى تَسْتَلِذُّهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ الْجِمَاعِ هُوَ اِنْ تَسْتَلْقِيَ الْمَرْأَةُ عَلَى ظَهْرِهَا وَيُلْقِی الرَّجُلُ نَفْسَهُ عَلَيْهَا وَيَكُوْنُ رُأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلِ كَثِيْرَ التَّصَوُّبِ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْمَخَادِ وَيَحُكُّ بِرَأْسِ الْكَمْرَةِ عَلَى سَطَحِ الْفَرْجِ يُدَغْدِغُهُ، ثُمَّ يَسْتَعْمِلُ بَعْدَ ذَلِكَ مَا يُرِيْدُ فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ Dikatakan dalam kitab 《 AL-IDHAH 》 dan cara yang membuat istri merasakan kenikmatannya ketika melakukan jima' adalah untuk membaringkan istrinya, maka suami menelungkup di atas punggungnya dan seorang laki-laki menemui istrinya dan kepala istrinya di rundukkan pada keadaan yang lebih rendah dan sebagian besar telah membenarkan dan angkatlah pinggang istrinya dengan bantal dan suami menggosokkan ujung atas permukaan vagina istri, maka istri akan merangsangnya, kemudian kerjakanlah setelah itu apa yang di inginkan, maka apabila suami telah merasakan akan keluar air mani KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 107 فَلْيُدْخِلْ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيُشِيْلُهَا شَيْلاً عَنِيْفًا فَإِنَّ الرَّجُلَ وَالْمَرْأَةَ يَجِدَانِ فِى ذَلِكَ لَذَّةِ عَظِيْمَةً لاَ تُوْصَفُ maka suami untuk memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan mengangkatnya agar mempertinggi yang mengangkat, maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan dalam hal itu pada kenikmatan yang sangat besar dan tidak bisa di gambarkan تَنْبِيْهَاتِ DUA PERINGTAN اَلْاَوَّلُ : قَالَ سَيِّدِی عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ : يَنْبَغِى لِمَنْ دَخَلَ بِزَوْجَتِهِ الْبِكْرِ اَنْ لاَ يَعْزِلَ عَنْهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ وَالْيُسْرِعْ مَاءَهُ اِلَى رَحِمِهَا لَعَلَّ اللّٰهُ يَجْعَلُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ ذُرِّيَّةً يَنْفَعُهُ بِهَا وَلَعَلَّ ذَلِكَ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِ بِالنِّسَاءِ فِى الْإِصَابَةِ اِذْ لَمْ يَأْمَنْ اَحَدٌ مِنَ الْمَوْتِ. اِنْتَهَى Pertama : Syaidina 'Umar bin Abdil Wahab berkata : semestinya kepada orang yang ingin berjima' dengan istrinya yang masih gadis untuk tidak mengeluarkan air maninya dari istrinya, sebagaimana yang dilakukan sebgian orang bodoh dan suami mempercepat memasukan air maninya pada rahim istrinya, mudah-mudahan Allah menjadikan kepadanya dari keturunan yang akan bermanfaat dengannya dan semoga jima'nya itu ada pada jima' yang terakhir masanya dengan istri dalam mendapatkan keturunan karena tidak ada seorang yang akan selamat dari kematian. Seperti keterangan yang sudah lewat اَلثَّانِى : يَنْبَغِى لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَضُمَّ فَرْجَهَا عَلَى الذَّكَرِ عِنْدَ الْإِنْزَالِ وَتَشُدُّهُ شِدًّا فَإِنَّهُ فِى غَايَةِ اللَّذَّةِ لِلرِّحَالِ. اِنْتَهَى Kedua : semestinya kepada istri untuk menjepitkan vaginanya atas penis suaminya ketika ingin keluar air mani dengan jepitan yang keras, maka sesungguhnya hal itu dalam puncak kenikmatan kepada suami. Seperti keterangan yang sudah lewat وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : Dan Ibnu Yamun nengisyaratkan dengan perkataannya : وَلاَ * تَجْهَرْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى مُسْجَلاً .............................. ................................. Dan janganlah * kamu mengeraskan dengan mengucapkan Firman Allah Ta'ala yang telah di catat اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ بِذَا الْفُرْقَانِ * اِلَى قَدِيْرًا دُوْنَكُمْ تِبْيَانِى Lafadz 《 AL-HAMDULILLAH 》 berasal dari Al-Qur'an * sampai pada lafadz 《 QODIRAN 》 maka kalian ambillah penjelasanku KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 108 اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ عِنْدَ الْإِنْزَالِ اَنْ يَقْرَأَ سِرًّا : Sesungguhnya disunahkan kepadanya ketika ingin keluar air mani untuk membaca Firman Allah dengan pelan-pelan : 《 وَهُوَ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 《Dan dia (pula) yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa》 قَالَ فِى 《 الْإِحْيَاءِ 》 وَاِذَا قَرُبْتَ مِنَ الْإِنْزَالِ فَقُلْ فِى نَفْسِكَ وَلاَ تُحَرِّكْ شَفَتَيْكَ : Iman Al-Ghozali berkta dalam kitab 《 AL-IHYA' 》 dan apabila kamu telah mendekati dari keluar air mani, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan bibirmu : 《 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسِبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 《 Segala puji bagi Allah dan Dia yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan Dia adalah Tuhanmu Maha Kuasa 》 《 اَللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِيْ بَطْنِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَكَوِّنْهُ ذَكَرًا وَسَمَّهُ اَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَبِّ لَا تَذَرْنِى فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ 》. اِنْتَهَى 《 Ya Allah apabila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki-laki dan namakanlah ia Ahmad, dengan Haknya Nabi Muhammad saw, wahai Tuhanku, janganlah Kau biarkan Aku sendiri dan Kau adalah sebaik-baiknya Dzat yang memberi warisan 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَمِثْلُهُ فِى 《 النَّصِيْحَةِ 》 Dan seumpama dalam kitab 《 AN-NASHIYHAH 》 وَمِنْ مُتَعَلِّقَاتِ الْجِمَاعِ اَيْضًا مَا اَشَارَ اِلَيْهِ بِقَوْلِهِ : Dan dari yang berkenaan dengan jima' juga, apa yang di isyaratkan Ibnu Yamun kepadanya, dengan perkataannya : فَإِنْ تَكُنْ اَنْزَلْتَ قَبْلَهَا فَلاَ * تَنْزِعْ وَعَكْسُ ذَا بِنَزْعٍ يُجْتَلاَ Maka jika kamu ada keinginan kaluar air mani sebelum istrinya keluar, maka janganlah * kamu mencabut penismu dan sebaiknya istri lebih duluan keluar, maka cepatlah dengan mencabut penismu فَأَخْبَرَ اَنَّ الزَّوْجَ اِذَا اَنْزَلَ قَبْلَ زَوْجَتِهِ فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يُمْهِلَ حَتَّى تُنْزِلَ لِاَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ، فَفِى الْحَدِيْثِ : Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya suami jika ingin keluar mani sebelum istrinya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk memberi waktu sehingga istri keluar air mani karena hal itu adalah sunnah, maka dalam hadits : 《 اَرْضُوْهُنَّ فَإِنْ رِضَاهُنَّ فِى فَرْجِهِنَّ 》 《 buatlah mereka ridha, maka sesungguhnya keridhaan mereka adalah penis suami ada dalam vagina mereka 》 وَفِيْهِ اَيْضًا : 《 اَلشَّهْوَةُ عَشْرَةُ اَجْزَاءٍ : تِسْعَةٌ لِلنِّسَاءِ Dan dalam hadits lain juga : 《 Syahwat itu ada sepuluh bagian : sembilan bagian untuk wanita, KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 109 وَالْعَاشِرَةُ لِلرِّجَالِ اِلاَّ اَنَّ اللّٰهَ سَتَرَهُنَّ بِالْحَيَاءِ 》 dan yang kesepuluh untuk laki-laki, kecuali jika Allah menutupi kaum wanita dengan sifat malu 》 وَاِنَّ الزَّوْجَةَ اِذَا اَنْزَلَتْ قَبْلَ زَوْجِهَا فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يَنْزِعَ ذَكَرَهُ لِاَنَّ فِى عَدَمِ نَزْعِهِ اِذَايَةٌ لَهُ Dan sesungguhnya seorang istri, jika ingin keluar air mani sebelum suaminya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk segera mencabut penisnya, karena sesuangguhnya istri dalam rasa kesakitan padanya ثُمَّ بَيَّنَ عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ الْمَرْأَةِ بِقَوْلِهِ : Kemudian Ibnu yamun menjelaskan diantara tanda-tanda keluar maninya seorang wanita, dengan perkataannya : عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ مِنْهَا يَافَتَى * عَرَقُ جَبِيْنِهَا وَلَصْقُهَا اَتَى Tanda-tanda keluar dari air maninya seorang wanita, wahai pemuda * keningnya berkeringat dan dekapannya kuat فَأَخْبَرَ اَنَّ عَلاَمَةَ اِنْزَالِهَا عَرَقُ جَبْهَتِهَا وَالْتِصَاقُهَا بِالرَّجُلِ. وَمِنْ ذَلِكَ اسْتِرْخَاءُ مَفَاصِلِهَا وَاسْتِحْيَاؤُهَا مِنَ النَّظَرِ فِى الرَّجُلِ وَرُبَّمَا اَخَدْتُهَا رَعْدَةٌ Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwa tanda-tanda keluar maninya seorang wanita adalah berkeringat keningnya dan dekapannya kuat dengan suaminya dan sebagian dari tanda-tanda yang lain adalah lemas persendiannya dan ia malu dari memandang pada suaminya dan boleh jadi memegang akan gemuruh وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya : وَيُوْجِبُ الْوِدَادَ جَمْعُ الْمَاءِ * وَبَعْدَهُ يُؤَدِّى لِلْبَغْضَاءِ Dan wajib mencintai dalam mengumpulkan air mani * dan setelahnya akan mendatangkan pada kesenangan اِلَى اَنَّ اِجْتِمَاعَ مَاءِ الرَّجُلِ وَمَاءِ الْمَرْأَةِ مُوْجِبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَضِدُّ ذَلِكَ مُوْجِبٌ لِلْفُرْقَةِ Sesungguhnya berkumpulnya air mani laki-laki dan air mani perempuan dapat menyebabkan kepada rasa cinta dan apabila tidak berkumpulnya air mani dapat menyebabkan kepada pertengkaran KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 110 قَالَ فِى 《 الْإِضَاحِ 》 : وَمَتَى اجْتَمَعَ الْمَاءُ مِنْهُ وَمِنْهَا فِى وَقْتٍ وَاحِدٍ كَانَ ذَلِكَ هُوَ الْغَايَةِ فِى حُصُوْلِ الَّلذَّةِ وَالْمَوَدَّةُ وَالتَّعَطُّفِ وَتَأْكِيْدِ الْمَحَبَّةِ وَاِنِ اخْتَلَفَا اِخْتِلاَفًا قَرِيْبًا كَانَتِ الَّلذَّةُ وَالْمَوَدَّةُ عَلَى قَدْرِ ذَلِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمَا بَوْنٌ بَعِيْدٌ فَمَا اَقْرَبَ تَبَاعُدُهُمَا وَمَااَسْرَعَ الْفِرْقَةُ بَيْنَهُمَا. اِنْتَهَى Dan di katakan dalam kitab 《 AL-IDAH 》 : dan kapan berkumpul air mani dari suami dan dari istri dalam satu waktu, maka hal itu adalah bertujuan dalam menghasilkan kenikmatan dan kasih sayang dan kelemah lembutan dan penegasan rasa cinta. Dan untuk membedakan yang mendekati pada perbedaan kenikmatan dan kasih sayang atas ukuran hal itu dan ada di antara keduanya nampak jauh, maka apa yang mendekati berjauhan keduanya dalam keluar maninya, maka suatu yang cepat pada pertengkaran diantara keduanya. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَفِى الْحَدِيْثِ : 《 اِذَا عَلاَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَعْمَامَهُ، وَاِذَا عَلاَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءُ الرَّجُلِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَخْوَالَهُ 》 Dan dalam hadits : 《 Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai ayahnya. Apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya 》 KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 111
Artikel unggulan
shalawat nabi _ Ainul 'uyun Muhammad
‘Ainul ‘Uyun Muhammad عين العيون محمد باب الإله الأوحد ‘Ainul ‘uyuun Muhammadun Baabul ilaahil auhadu صلوا عليه ورددوا تجدوا الهنا وتسعدوا S...
Artikel populer
-
Terjemahan Kitab "SULAM TAUFIQ" (pembukaan) bahasa sunda سلم التوفيق: TERJEMAHAN KITAB SULAMUT TAUFIIQ بسم الله: Ngawitan abdi...