Terjemahan Qurratul 'Uyun
Tatacara Berjimak Yang Paling Utama
Bagian 27 
TATACARA BERJIMA' YANG PALING UTAMA
ثُمَّ اَشَارَ النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ اِلَى اَفْضَلِ كَيْفِيَاتِ الْجِمَاعِ بِقَوْلِهِ :
Kemudian mengisyaratkan Syeikh Penadzam Rahimahullah untuk keutamaan tatacara melakukan jima' dengan perkataannya
: ثُمَّتَ يَعْلُوْ فَوْقَهَا بِلِيْنِ * رَافِعَةَ الرِّجْلَيْنِ عُوَا تَبْيِنِ
Kemudian suami naik ke atas tubuh istrinya
dengan lembut * mengangkat kedua kakiny
maka jagalah penjelasan ini
رَافِعَةَ الْعَجُوْزِ بِالْوِسَادَهْ * سَاقِطَةَ الرَّأْسِ فَعُوا الْاِفَادَهْ
Angkatlah pantat istri dengan bantal * rendahkanlah kepala istri, maka jagalah manfaat-manfaatnya
فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ الْعَرُوْسِ اِذَا فَرَغَ مِنْ جَمِيْعِ مَا تَقَدَّمُ فَإِنَّهُ يَمْضِيْ اِلَى شَأْنِهِ وَمَا اَحَلَّ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ، فَتَسْتَلْقِی الْمَرْأَةُ عَلَى
Maka mengabarkan Ibnu Yamun Rahimahullah, tentang pengantin laki-laki, jika ingin menyelesaikan dari melakukan jima' maka bacalah apa yang dijelaskan terdahulu, maka sesungguhnya akan meneruskan kepada urusannya dan apa yang telah Allah 'Azza Wajallah halalkan kepadanya, maka kamu membaringkan tubuh istri di atas
KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 104
اَلْفِرَاشِ الرَّطْبِ، وَيَعْلُو الرَّجُلُ فَوْقَهَا وَيَكُوْنَ رَأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلَ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْوَسَادَةِ
kasur yang diberi wangi-wangian dan suami naik keatas tubuh istrinya dan menjadikan kepala istrinya diletakkan pada kerendahan dan suami mengangkat pantat istrinya dengan bantal
وَهَذِهِ الْهَيْئَةُ الَّتِى ذَكَرَهَا النَّاظِمُ رَحِمَهُ اللّٰهُ هِيَ اَلَذُّ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ كَمَا قَالَهُ الرَّازِيُ، وَهِيَ الْمُخْتَارَةُ عِنْدَ الْفُقَهَاءُ وَالْاَطِبَّاء
ِ Dan ini tatacara jima' yang dijelaskan dari penadzam Rahimahullah adalah bentuk perbuatan jima' yang nikmat, sebagaimana perkataannya Syaikh Ar-Razi dan cara itu adalah yang dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran
قَالَ فِى شَرْحِ الْوَغْلِيْسِيَّةِ : وَلاَ يَجْعَلُهَا فَوْقَهُ لِاَنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْاِحْتِقَانِ بَلْ مُسْتَلْقِيَةً رَافِعَةً رِجْلَيْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ اَحْسَنُ هَيْئَاتِ الْجِمَاعِ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab Syarah 《 AL-WAGHLISIYYAH 》 : Jangan menjadikan istrinya ada di atas suaminya karena sesungguhnya hal itu akan menimbulkan kemarahan, tapi istri berbaring dan mengangkat kedua kakinya, maka sesungguhnya hal itu yang paling baik dalam melakukan jima'. Seperti keterangan yang sudah lewat
وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ :
Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya :
مَسَمِّيًا فَدُوْنَكُمْ تِبْيَانِى * وَطَالِبًا تَجَنُّبَ الشَّيْطَان
ُ Dengan menyebut nama Allah, maka kalian tanpa aku jelaskan * dan memohon agar di jauhkan dari godaan syetan
اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمُرِيْدِ الْجِمَاعِ اَنْ يُسَمِّيَ اللّٰهُ تَعَالَى وَيَقُوْلُ كَمَا فِى 《 الصَّحِيْحِ 》 :
Bahwasannya disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk menyebut nama Allah Ta'ala dan membaca do'a, sebagaimana dalam kitab 《 Shahih Bukhari 》 :
《 بِسْمِ اللّٰهِ، اَللَّهُم َّجَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا. 《
Dengan menyebut asma Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang telah Engkau rezkikan kepada kami.
فَإِنَّهُ اِنْ قَدَّرَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ 》
Maka sesungguhnya jika melakukan jima' diantarabkeduanya, maka Allah menakdirkan menjadi anak dan syetan tidak akan membuatnya bahaya 》
وَقَالَ فِى 《 الْاِحْيَاءِ 》 : يُسْتَحَبُّ لِلْمُجَامِعِ اَنْ يَبْدَأَ بِبِسْمِ اللّٰهِ، وَيَقْرَأُ : 《 قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ 》 وَلاَيُكَبِّرُ وَلاَ يُهَلِّلُ، وَيَقُوْلُ : Dan Imam Ghazali berkata dalam kitab 《 Ihya Ulumuddin 》 : Disunahkan pada orang yang ingin melakukan jima' untuk memulai dengan mengucapkan 《 BASMALAH 》 dan membaca surat 《 AL-IKHLAS 》 dan jangan membaca takbir dan tahlil dan mengucapkan : KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 105 《 بِسْمِ اللّٰهِ الْعَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً اِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ اَنْ تَخْرُجَ ذَلِكَ مِنْ صَلْبِى 》. اِنْتَهَى 《 Dengan menyebut nama Allah yang maha besar, Ya Allah, jadikanlah istriku ini penyebab adanya keturunanku yang baik, apabila Engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusukku 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَفِى الْقَسْطَلاَنِيُّ : وَهُوَ فِى 《 فَتْحُ الْبَارِى 》 لِلْعَسْقَلاَنِيِّ كَذَلِكَ، عَنْ مُجَاهِدٍ : اَنَّ الَّذِيْنَ يُجَامِعُ وَلاَ يُسَمِّي يَلْتَفُّ الشَّيْطَانُ عَلَى اِحْلِيْلِهِ فَيُجَامِعُ مَعَهُ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab 《 AL-QASTHALANIY 》 dan ia adalah di sebutkan dalam kitab 《 FATHUL BARI 》 karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti itu, dari Mujahid : bahwa orang yang melakukan jima' dan tidak menyebut asma Allah, akan membungkusi syetan atas perkencingannya, maka akan melakukan jima' bersamanya. Seperti keterangan yang sudah lewat وَفِى 《 رُوْحِ الْبَيَانِ 》 : عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ : اَنَّ الشَّيْطَانَ يَعْقُدُ عَلَى ذَكَرِ الرَّجُلِ فَإِذَا لَمْ يَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ اَصَابَ مَعَهُ اِمْرَأَتَهُ وَاَنْزَلَ فِى فَرْجِهَا كَمَا يَنْزِلُ الرَّجُلُ. اِنْتَهَى Dan dalam kitab 《 RUHUL BAYAN 》 : dari Ja'far bin Muhammad : bahwa syetan menetap di atas penis seorang laki-laki, maka jika suami tidak membaca : BASMALAH, maka syetan menuangkan bersama suami kepada istrinya dan syetan menggeluarkan air mani dalam vagina istrinya, sebagaimana yang di keluarkan suami. Seperti keterangan yang sudah lewat فَائِدَةٌ MANFAAT رَوَى اَبُوْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، قَالَ : 《 يَا اَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا تَوَضَّأْتَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَإِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَفْرَغَ، وَاِذَا غَشِيْتَ اَهْلَكَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، فَاِنَّ حَفَظَتَكَ يَكْتُبُوْنَ لَكَ الْحَسَنَاتِ حَتَّى تَغْسِلَ الْجَنَابَةَ، فَإِنْ حَصَلَ مِنْ تِلْكَ الْمُوَاقَعَةِ وَلَدٌ كُتِبَ لَكَ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ اَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَبِعَدَدِ اَنْفَاسِ عَقِبِهِ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى لاَيَبْقَى مِنْهُمْ اَحَدٌ. يَأَبَا هُرَيْرَةَ ! اِذَا رَكِبْتَ دَابَّةً، فَقُلَ : بِسْمِ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ، يُكْتَبُ لَكَ Di riwayatkan Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda : 《 wahai Abu Hurairah ! Jika kamu ingin berwudhu' maka membaca : BASMALAH, maka sesungguhnya Malaikat HAFADZAH yang bertugas menjagamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan wudhu' kamu. Dan apabila mengunjungi istri kamu melakukan senggama, maka membca : BASMALAH, maka sesungguhnya malaikat HAFADZAH yang menjaga kamu akan mencatat kebaikan untukmu sampai kamu menyelesaikan mandi janabah. Maka apabila menghashilkan dari persetubuhan itu, melahirkan seorang anak, maka di catat untukmu kebaikan sejumlah banyaknya nafas anak tersebut sampai hari kiamat sehingga tidak ada seorang dari mereka. Wahai Abu Hurairah ! Apabila kamu naik kuda, maka membaca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 106 الْحَسَنَاتُ بِعَدَدِ كُلِّ خُطْوَةٍ وَاِذَا رَكِبْتَ السَّفِيْنَةَ فَقُلْ : بِسْمِ اللّٰهِ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ يُكْتَبُ لَكَ الْحَسَنَاتُ حَتَّى تَخْرُجُ مِنْهَا 》. اِنْتَهَى kebaikan dengan jumlah semua yang bergerak. Dan apabila kamu naik perahu, maka membca : BASMALAH dan AL-HAMDULILLAH, maka akan di catat untukmu kebaikan sampai kamu keluar darinya 》. Seperti keterangan yang sudah lewat ثُمَّ اَشَارَ اِلَى مَا يَتَعَلَّقُ بِالْهَيْئَةِ الْمَذْكُوْرَةِ بِقَوْلِهِ : Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan kepada apa yang berhubungan dengan tatacara yang telah disebutkan dengan perkataannya : وَحَرِّكِ السَّطْحَ وَلاَتُبَالِ * وَدُمْ وَلاَ تَنْزِعْ اِلَى الْإِنْزَالِ Dan gerakkanlah di permukaan vagina dan jangan kamu perduli * dan lanjutkanlah dan jangan cabut penis kamu sampai keluar air mani وَهُزَّ يَا صَاحِ عَيْجُوْزَهَا Dan goyanglah pinggul istrimu wahai kawan, maka itu akan di perbolehkannya فَأَخْبَرَ رَحِمَهُ اللّٰهُ اَنَّهُ يُطْلَبُ مِنَ الزَّوْجِ عِنْدَ اِرَادَةِ الْجِمَاعِ اَنْ يَأْخُذَ ذَكَرَهُ بِشِمَالِهِ، وَيَحُكَّ بِرَأْسِ الْكَمَرَةِ سَطْحَ الْفَرْجِ وَيُدَغْدِغَهُ، ثُمَّ يُرْسِلُهُ فِيْهِ، وَلاَ يَنْزَعُهُ حَتَّى يُنْزِلَ، فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ اَدْخَلَ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيَهُزُّهَا هَزًّا شَدِيْدًا فَإِنَّهُمَا يَجِدَانِ لِذَلِكَ لَذَّةً عَظِيْمَةً لاَتُوْصَفُ Maka Ibnu Yamun Rahimahullah menjelaskan, bahwasannya dituntut dari seorang suami ketika ingin melakukan jima' untuk memegang zakarnya dengan tangan kirinya dan menggosokkan ujung kepala penisnya pada permukaan vagina dan istri akan merangsangnya, kemudian melepasnya masuk kedalam vaginanya dan jangan mencabut penisnya sehingga keluar air mani. Jika telah merasakan dengan keluar air mani, maka suami memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan menggerakkan penisnya dengan gerakan yang bertenaga, maka sesungguhnya akan menemukan untuk hal itu kepada kenikmatan yang sangat besar dan tidak akan bisa di gambarkan rasa nikmatnya itu قَالَ فِى 《 الْإِيْضَاحِ 》 وَالشَّكْلُ الَّذِى تَسْتَلِذُّهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ الْجِمَاعِ هُوَ اِنْ تَسْتَلْقِيَ الْمَرْأَةُ عَلَى ظَهْرِهَا وَيُلْقِی الرَّجُلُ نَفْسَهُ عَلَيْهَا وَيَكُوْنُ رُأْسُهَا مَنْكُوْسًا اِلَى اَسْفَلِ كَثِيْرَ التَّصَوُّبِ وَيَرْفَعُ وَرِكَهَا بِالْمَخَادِ وَيَحُكُّ بِرَأْسِ الْكَمْرَةِ عَلَى سَطَحِ الْفَرْجِ يُدَغْدِغُهُ، ثُمَّ يَسْتَعْمِلُ بَعْدَ ذَلِكَ مَا يُرِيْدُ فَإِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ Dikatakan dalam kitab 《 AL-IDHAH 》 dan cara yang membuat istri merasakan kenikmatannya ketika melakukan jima' adalah untuk membaringkan istrinya, maka suami menelungkup di atas punggungnya dan seorang laki-laki menemui istrinya dan kepala istrinya di rundukkan pada keadaan yang lebih rendah dan sebagian besar telah membenarkan dan angkatlah pinggang istrinya dengan bantal dan suami menggosokkan ujung atas permukaan vagina istri, maka istri akan merangsangnya, kemudian kerjakanlah setelah itu apa yang di inginkan, maka apabila suami telah merasakan akan keluar air mani KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 107 فَلْيُدْخِلْ يَدَهُ تَحْتَ وَرِكِهَا وَيُشِيْلُهَا شَيْلاً عَنِيْفًا فَإِنَّ الرَّجُلَ وَالْمَرْأَةَ يَجِدَانِ فِى ذَلِكَ لَذَّةِ عَظِيْمَةً لاَ تُوْصَفُ maka suami untuk memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya dan mengangkatnya agar mempertinggi yang mengangkat, maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan dalam hal itu pada kenikmatan yang sangat besar dan tidak bisa di gambarkan تَنْبِيْهَاتِ DUA PERINGTAN اَلْاَوَّلُ : قَالَ سَيِّدِی عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ : يَنْبَغِى لِمَنْ دَخَلَ بِزَوْجَتِهِ الْبِكْرِ اَنْ لاَ يَعْزِلَ عَنْهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ وَالْيُسْرِعْ مَاءَهُ اِلَى رَحِمِهَا لَعَلَّ اللّٰهُ يَجْعَلُ لَهُ مِنْ ذَلِكَ ذُرِّيَّةً يَنْفَعُهُ بِهَا وَلَعَلَّ ذَلِكَ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِ بِالنِّسَاءِ فِى الْإِصَابَةِ اِذْ لَمْ يَأْمَنْ اَحَدٌ مِنَ الْمَوْتِ. اِنْتَهَى Pertama : Syaidina 'Umar bin Abdil Wahab berkata : semestinya kepada orang yang ingin berjima' dengan istrinya yang masih gadis untuk tidak mengeluarkan air maninya dari istrinya, sebagaimana yang dilakukan sebgian orang bodoh dan suami mempercepat memasukan air maninya pada rahim istrinya, mudah-mudahan Allah menjadikan kepadanya dari keturunan yang akan bermanfaat dengannya dan semoga jima'nya itu ada pada jima' yang terakhir masanya dengan istri dalam mendapatkan keturunan karena tidak ada seorang yang akan selamat dari kematian. Seperti keterangan yang sudah lewat اَلثَّانِى : يَنْبَغِى لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَضُمَّ فَرْجَهَا عَلَى الذَّكَرِ عِنْدَ الْإِنْزَالِ وَتَشُدُّهُ شِدًّا فَإِنَّهُ فِى غَايَةِ اللَّذَّةِ لِلرِّحَالِ. اِنْتَهَى Kedua : semestinya kepada istri untuk menjepitkan vaginanya atas penis suaminya ketika ingin keluar air mani dengan jepitan yang keras, maka sesungguhnya hal itu dalam puncak kenikmatan kepada suami. Seperti keterangan yang sudah lewat وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : Dan Ibnu Yamun nengisyaratkan dengan perkataannya : وَلاَ * تَجْهَرْ بِقَوْلِهِ تَعَالَى مُسْجَلاً .............................. ................................. Dan janganlah * kamu mengeraskan dengan mengucapkan Firman Allah Ta'ala yang telah di catat اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ بِذَا الْفُرْقَانِ * اِلَى قَدِيْرًا دُوْنَكُمْ تِبْيَانِى Lafadz 《 AL-HAMDULILLAH 》 berasal dari Al-Qur'an * sampai pada lafadz 《 QODIRAN 》 maka kalian ambillah penjelasanku KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 108 اِلَى اَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ عِنْدَ الْإِنْزَالِ اَنْ يَقْرَأَ سِرًّا : Sesungguhnya disunahkan kepadanya ketika ingin keluar air mani untuk membaca Firman Allah dengan pelan-pelan : 《 وَهُوَ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 《Dan dia (pula) yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa》 قَالَ فِى 《 الْإِحْيَاءِ 》 وَاِذَا قَرُبْتَ مِنَ الْإِنْزَالِ فَقُلْ فِى نَفْسِكَ وَلاَ تُحَرِّكْ شَفَتَيْكَ : Iman Al-Ghozali berkta dalam kitab 《 AL-IHYA' 》 dan apabila kamu telah mendekati dari keluar air mani, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan bibirmu : 《 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسِبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 》 《 Segala puji bagi Allah dan Dia yang menciptakan manusia dari air mani, lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan Dia adalah Tuhanmu Maha Kuasa 》 《 اَللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِيْ بَطْنِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَكَوِّنْهُ ذَكَرًا وَسَمَّهُ اَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَبِّ لَا تَذَرْنِى فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ 》. اِنْتَهَى 《 Ya Allah apabila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki-laki dan namakanlah ia Ahmad, dengan Haknya Nabi Muhammad saw, wahai Tuhanku, janganlah Kau biarkan Aku sendiri dan Kau adalah sebaik-baiknya Dzat yang memberi warisan 》. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَمِثْلُهُ فِى 《 النَّصِيْحَةِ 》 Dan seumpama dalam kitab 《 AN-NASHIYHAH 》 وَمِنْ مُتَعَلِّقَاتِ الْجِمَاعِ اَيْضًا مَا اَشَارَ اِلَيْهِ بِقَوْلِهِ : Dan dari yang berkenaan dengan jima' juga, apa yang di isyaratkan Ibnu Yamun kepadanya, dengan perkataannya : فَإِنْ تَكُنْ اَنْزَلْتَ قَبْلَهَا فَلاَ * تَنْزِعْ وَعَكْسُ ذَا بِنَزْعٍ يُجْتَلاَ Maka jika kamu ada keinginan kaluar air mani sebelum istrinya keluar, maka janganlah * kamu mencabut penismu dan sebaiknya istri lebih duluan keluar, maka cepatlah dengan mencabut penismu فَأَخْبَرَ اَنَّ الزَّوْجَ اِذَا اَنْزَلَ قَبْلَ زَوْجَتِهِ فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يُمْهِلَ حَتَّى تُنْزِلَ لِاَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ، فَفِى الْحَدِيْثِ : Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya suami jika ingin keluar mani sebelum istrinya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk memberi waktu sehingga istri keluar air mani karena hal itu adalah sunnah, maka dalam hadits : 《 اَرْضُوْهُنَّ فَإِنْ رِضَاهُنَّ فِى فَرْجِهِنَّ 》 《 buatlah mereka ridha, maka sesungguhnya keridhaan mereka adalah penis suami ada dalam vagina mereka 》 وَفِيْهِ اَيْضًا : 《 اَلشَّهْوَةُ عَشْرَةُ اَجْزَاءٍ : تِسْعَةٌ لِلنِّسَاءِ Dan dalam hadits lain juga : 《 Syahwat itu ada sepuluh bagian : sembilan bagian untuk wanita, KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 109 وَالْعَاشِرَةُ لِلرِّجَالِ اِلاَّ اَنَّ اللّٰهَ سَتَرَهُنَّ بِالْحَيَاءِ 》 dan yang kesepuluh untuk laki-laki, kecuali jika Allah menutupi kaum wanita dengan sifat malu 》 وَاِنَّ الزَّوْجَةَ اِذَا اَنْزَلَتْ قَبْلَ زَوْجِهَا فَإِنَّهُ يُطْلَبُ مِنْهُ اَنْ يَنْزِعَ ذَكَرَهُ لِاَنَّ فِى عَدَمِ نَزْعِهِ اِذَايَةٌ لَهُ Dan sesungguhnya seorang istri, jika ingin keluar air mani sebelum suaminya keluar, maka sesungguhnya di tuntut darinya untuk segera mencabut penisnya, karena sesuangguhnya istri dalam rasa kesakitan padanya ثُمَّ بَيَّنَ عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ الْمَرْأَةِ بِقَوْلِهِ : Kemudian Ibnu yamun menjelaskan diantara tanda-tanda keluar maninya seorang wanita, dengan perkataannya : عَلاَمَةُ الْإِنْزَالِ مِنْهَا يَافَتَى * عَرَقُ جَبِيْنِهَا وَلَصْقُهَا اَتَى Tanda-tanda keluar dari air maninya seorang wanita, wahai pemuda * keningnya berkeringat dan dekapannya kuat فَأَخْبَرَ اَنَّ عَلاَمَةَ اِنْزَالِهَا عَرَقُ جَبْهَتِهَا وَالْتِصَاقُهَا بِالرَّجُلِ. وَمِنْ ذَلِكَ اسْتِرْخَاءُ مَفَاصِلِهَا وَاسْتِحْيَاؤُهَا مِنَ النَّظَرِ فِى الرَّجُلِ وَرُبَّمَا اَخَدْتُهَا رَعْدَةٌ Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwa tanda-tanda keluar maninya seorang wanita adalah berkeringat keningnya dan dekapannya kuat dengan suaminya dan sebagian dari tanda-tanda yang lain adalah lemas persendiannya dan ia malu dari memandang pada suaminya dan boleh jadi memegang akan gemuruh وَاَشَارَ بِقَوْلِهِ : Dan Ibnu Yamun mengisyaratkan dengan perkataannya : وَيُوْجِبُ الْوِدَادَ جَمْعُ الْمَاءِ * وَبَعْدَهُ يُؤَدِّى لِلْبَغْضَاءِ Dan wajib mencintai dalam mengumpulkan air mani * dan setelahnya akan mendatangkan pada kesenangan اِلَى اَنَّ اِجْتِمَاعَ مَاءِ الرَّجُلِ وَمَاءِ الْمَرْأَةِ مُوْجِبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَضِدُّ ذَلِكَ مُوْجِبٌ لِلْفُرْقَةِ Sesungguhnya berkumpulnya air mani laki-laki dan air mani perempuan dapat menyebabkan kepada rasa cinta dan apabila tidak berkumpulnya air mani dapat menyebabkan kepada pertengkaran KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 110 قَالَ فِى 《 الْإِضَاحِ 》 : وَمَتَى اجْتَمَعَ الْمَاءُ مِنْهُ وَمِنْهَا فِى وَقْتٍ وَاحِدٍ كَانَ ذَلِكَ هُوَ الْغَايَةِ فِى حُصُوْلِ الَّلذَّةِ وَالْمَوَدَّةُ وَالتَّعَطُّفِ وَتَأْكِيْدِ الْمَحَبَّةِ وَاِنِ اخْتَلَفَا اِخْتِلاَفًا قَرِيْبًا كَانَتِ الَّلذَّةُ وَالْمَوَدَّةُ عَلَى قَدْرِ ذَلِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمَا بَوْنٌ بَعِيْدٌ فَمَا اَقْرَبَ تَبَاعُدُهُمَا وَمَااَسْرَعَ الْفِرْقَةُ بَيْنَهُمَا. اِنْتَهَى Dan di katakan dalam kitab 《 AL-IDAH 》 : dan kapan berkumpul air mani dari suami dan dari istri dalam satu waktu, maka hal itu adalah bertujuan dalam menghasilkan kenikmatan dan kasih sayang dan kelemah lembutan dan penegasan rasa cinta. Dan untuk membedakan yang mendekati pada perbedaan kenikmatan dan kasih sayang atas ukuran hal itu dan ada di antara keduanya nampak jauh, maka apa yang mendekati berjauhan keduanya dalam keluar maninya, maka suatu yang cepat pada pertengkaran diantara keduanya. Sebagaimana keterangan yang sudah lewat وَفِى الْحَدِيْثِ : 《 اِذَا عَلاَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَعْمَامَهُ، وَاِذَا عَلاَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءُ الرَّجُلِ اَشْبَهَ الْوَلَدُ اَخْوَالَهُ 》 Dan dalam hadits : 《 Apabila air mani laki-laki mengalahkan air mani wanita, maka anak yang lahir akan menyerupai ayahnya. Apabila air mani wanita mengalahkan air mani laki-laki, maka anak yang lahir akan menyerupai keluarga ibunya 》 KITAB QURRATUL 'UYUN HALAMAN 111
No comments:
Post a Comment